Bisnis.com, JAKARTA -- Keluarga Dini Sera Afrianti melaporkan tiga majelis hakim Pengadilan Negeri Surabaya (PN Surabaya) yang memutus bebas Ronald terdakwa Gregorius Ronald Tannur ke Komisi Yudisial.
Ketiga hakim PN Surabaya itu terdiri dari Hakim Ketua Erintuah Damanik dan dua hakim anggota Mangapul dan Heru Hanindyo.
Penasihat hukum keluarga Dini, Dimas Yemahura mengatakan laporan pihaknya ke KY diharapkan bisa menjadi pertimbangan KY dalam melakukan pemeriksaan dan penindakan terhadap tiga hakim PN Surabaya itu.
"Kami melaporkan ke KY atas tiga majelis hakim yang melakukan pemeriksaan perkara terhadap GRT yang kita tahu bersama sudah diputus bebas," ujarnya Dimas di Jakarta, Senin (29/7/2024).
Dia menambahkan, pihaknya telah membawa sejumlah barang bukti dalam pelaporan ini. Misalnya, surat dakwaan yang berisi hasil visum Dini hingga dokumen pendukung lainnya.
"Kami menunjukkan dalam surat dakwaan itu bahwa tidak ada niat dari tersangka GRT untuk membawa korban ke rumah sakit sebagaimana yang dijadikan pertimbangan hakim dari PN Surabaya untuk memutus bebas tersangka GRT," tambahnya.
Baca Juga
Sebelumnya, Juru Bicara KY, Mukti Fajar Nur Dewata bakal menerjunkan tim investigasi untuk membuat terang dugaan pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku hakim (KEPPH) pada vonis PN Surabaya itu.
"Walau KY tidak bisa menilai suatu putusan, tetapi sangat memungkinkan bagi KY untuk menurunkan tim investigasi, serta mendalami putusan tersebut guna melihat apakah ada dugaan pelanggaran KEPPH," kata Mukti.
Adapun, Mukti juga mempersilakan kepada publik agar membuat laporan terkait dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh Hakim PN Surabaya yang memutus perkara Ronald Tannur.
Vonis Pengadilan
Sebelumnya, Ketua Majelis Hakim PN Surabaya Erintuah Damanik menyatakan, Ronald yang merupakan putra dari anggota DPR RI Fraksi PKB Edward Tannur dianggap tidak terbukti secara sah dan meyakinkan telah melakukan pembunuhan maupun penganiayaan yang menyebabkan tewasnya korban.
"Terdakwa tidak terbukti secara sah dan meyakinkan sebagaimana dalam dakwaan pertama pasal 338 KUHP atau kedua Pasal 351 ayat (3) KUHP Atau ketiga Pasal 359 KUHP dan 351 ayat (1) KUHP," ujarnya di Surabaya, Rabu (24/7/2024).
Hakim juga menganggap terdakwa masih ada upaya melakukan pertolongan terhadap korban di saat masa-masa kritis yang dibuktikan dengan upaya terdakwa yang sempat membawa korban ke rumah sakit untuk mendapatkan pertolongan.
Sebagai informasi, putusan itu jauh dengan tuntutan JPU yang menuntut terdakwa selama 12 tahun penjara karena dianggap terbukti dalam dakwaan pertama yakni pasal 338 KUHP tentang pembunuhan.